03 Juni 2024, 282 Kepala Desa di Karawang Bakal Terima SK 'Perpanjangan' Masa Jabatan

KARAWANG,INFONEWS -

Sebanyak 282 Kepala Desa se Kabupaten Karawang kecuali yang berstatus Penjabat Sementara (Pjs), menerima undangan Bupati Karawang sejak Kamis, 30 Mei 2024 dengan Nomor 400.10.2.2/ 1956 /DPMD. 

Mereka, di rencanakan bakal menerima surat keputusan bupati (SK) yang baru untuk penyesuaian masa jabatan kepala desa Senin besok (3/6/2024), sebagaimana amanat UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014.

282 Kades di Karawang Mau Terima SK 'Perpanjangan' Jabatan Senin besok, Minggu, 020624.

Sebanyak 282 Kepala Desa se Kabupaten Karawang kecuali yang berstatus Penjabat Sementara (Pjs), menerima undangan Bupati Karawang sejak Kamis, 30 Mei 2024 dengan Nomor 400.10.2.2/ 1956 /DPMD. 

Mereka direncanakan bakal menerima surat keputusan bupati (SK) yang baru untuk penyesuaian masa jabatan kepala desa Senin besok (3/6/2024), sebagaimana amanat UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014. 

Penyerahan Keputusan Bupati Karawang tentang Pengesahan Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Karawang yang di sertakan sosialisasi itu, akan di helat langsung di Plaza Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang Jalan Jenderal A. Yani Nomor 1 Karawang pukul 07.30 Wib lengkap dengan pakaian khas Kades PDUB lazimnya awal dilantik.

"Ada 282 Kepala Desa yang di undangan, tidak termasuk Kades yang berstatus Pjs, " Kata Subkoor Aset Desa pada Bidang Pemerintahan Desa DPMD Karawang Shabrina Octavinadhia atau yang akrab di sapa Bu Salsa ini, Minggu (2/6/2024).

Selain kades definitif, kades berstatus Pergantian Antar Waktu (PAW) hasil Musyawarah Desa (Musdes) juga di undang dengan jabatan sama di perpanjang sampai berakhirnya SK penyesuaian. 

"Rencananya, acara besok hanya penyerahan SK saja, tidak ada sumpah ulang. Kemudian untuk Anggota BPD nanti menyusul kemudian, soal teknisnya apakah dihadirkan semua dengan jumlah ribuan atau bagaimana, nanti akan di bahas terlebih dahulu," Ujarnya.

Ketua Papdesi Karawang Deni Supriyatna mengatakan, Semua kades di undang untuk menerima sosialisasi  dan penyerahan surat keputusan Bupati Karawang senin besok, kecuali kades yang habis masa jabatan di Bulan Juli 2023 sebanyak 8 desa, kemudian yang meninggal dunia dan mengundurkan diri.

"Kita apresiasi Pemkab Karawang yang cepat respon menyikapi UU Desa yang baru ini, selamat kepada para Kades, " Ungkapnya.

Red : innews

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !