Beranda / HUKUM&KRIMINAL / Wakil Bupati Indramayu Ditangkap Kejati Jabar,Dalam Dugaan Kasus Korupsi.

Wakil Bupati Indramayu Ditangkap Kejati Jabar,Dalam Dugaan Kasus Korupsi.

INDRAMAYU-INFONEWS TERKINI.

Wakil Bupati Indramayu,Syaefudin,ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.Dia ditetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Indramayu Tahun Anggaran 2022-2025.

Kejati juga menahan IH yang saat itu menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Indramayu.Sementara tersangka lainnya,AF yang saat itu menjabat Sekretaris DPRD Indramayu tidak bisa hadir karena Mengalami kecelakaan lalu lintas.

“Tim penyidik hari ini melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua Tersangka yaitu S dan IH”,ungkap Kasipenkum Kejati Jabar,Nur Sricahyawijaya,Rabu,(21/10/2026)

Perbutan ketiganya dinilai telah menimbulkan kerugian Negara Mencapai Rp.18,7 Milliar.Ia menyebut S dan UG dititipkan sementara ke Rutan kebon Waru Bandung.

“Kedua Tersangka kami tahan selama 20 hari sampai tanggal 9 November 2026.Jadi dari hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan Sehat untuk dilakukan Upaya Paksa Penahanan”,ucapnya.

S dan IH dijerat Pasal 603 Jo Pasal 20 Huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya,Wakil Bupati Indramayu mengajukan gugatan Praperadilan ke PN Bandung.Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar telah menyiapkan Tim untuk menghadapi Praperadilan tersebut.

“Dari sejak diterimanya apa namanya permohonan Praperadilan wakil bupati Indramayu,nah kita sudah siapkan Tim untuk menghadapi gugatan Praperadilan”,kata Kasipenkum.

Gugatan Praperadilan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negri (PN) Bandung dengan Nomor Perkara 22/pid.Pra/2026/PN Bdg sejak Kamis,17 September 2026.

Dalam SIPP,disebutkan Klasifikasi Perkara tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya Pelaksanaan upaya Paksa Penetapan Tersangka.

Red (Athan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *