KARAWANG INFONEWS - Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian UKK SMK Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023, berdasarkan Panduan Pembelajaran dan asesmen pada SMK, terdapat bentuk asesmen khas yang membedakan dengan jenjang yang lain salah satunya adalah Uji kompetensi Keahlian (UKK). UKK merupakan bentuk asesmen terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI yang dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-P1/LSP-P2/LSP-P3), Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK), atau satuan pendidikan yang terakreditasi bersama dengan dunia kerja.
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan asesmen terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI dilaksanakan oleh satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia kerja di akhir masa studi atau Lembaga Sertifikasi Profesi dengan memperhatikan paspor keterampilan (skill passport) dan/atau portofolio untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada standar kompetensi atau kualifikasi tertentu. Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi para pemangku kepentingan, hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja.
Red : innews
Komentar
Belum ada komentar !