- Oleh Infonews871
- 31, Jul 2026
BANJARNEGARA INFINEWS TERKINI : Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dan DPRD Banjarnegara menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) saat saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Rabu (5/8/2026).
Sebelumnya,seluruh fraksi yang ada di DPRD Banjarnegara pada pendapat akhir menyampaikan pernyataan nya setuju agar ke empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(Perda).
Keempat Raperda tersebut diantaranya
Tentang Penyelenggaraan Kearsipan,
Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, -
Perubahan Atas Peratura Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah, (BUMD). '
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Meski keempat Raperda berhasil disepakati, satu rancangan lainnya, yakni Raperda tentang pengelolaan sampah plastik menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM) dipastikan tidak diajukan pada tahapan persetujuan bersama dalam sidang paripurna kali ini.
Ketua DPRD Kabupaten Banjarnegara, Slamet, menegaskan keputusan penundaan Raperda tersebut diambil berdasarkan rekomendasi dari anitia Khusus (Pansus) 8 DPRD setelah melakukan pendalaman materi serta mempertimbangkan berbagai aspek teknis dan yuridis.
Dijelaskan bahwa "Pansus 8 berpandangan bahwa substansi pengaturan dalam Raperda Pengelolaan Sampah Plastik menjadi BBM masih memerlukan penyempurnaan secara lebih komprehensif,
'baik dari sisi materi muatan, maupun landasan hukum, serta aspek teknis penyelenggaraan, serta keselarasan dengan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup secara menyeluruh," "Tegas Slamet.
Oleh karena itu, Menurut Slamet Pansus 8 merekomendasikan agar pembahasan Raperda tersebut ditunda, "untuk selanjutnya dilakukan penyusunan kembali secara lebih utuh menggunakan metode Omnibus Law agar memiliki kepastian hukum yang kuat serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat di kemudian hari. "Jelasnya.
Merespon penundaan Rancangan Undang undang tersebut, Bupati Banjarnegara, Amalia Desiana menyampaikan, pandangan mengenai urgensi keberadaan payung hukum bagi teknologi pengolahan sampah plastik menjadi bahan bakar alternatif atau pirolisis.
Bupati mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Perpres Nomor 109 Tahun 2025 terkait pengelolaan sampah. "Banjarnegara memiliki potensi luar biasa melalui inovasi pirolisis,
"Salah satunya yang dilakukan Bank Sampah Banjarnegara (BSB), "Dari ratusan inovasi pirolisis di seluruh Indonesia yang didampingi dan diseleksi oleh BRIN serta Kementerian ESDM, Banjarnegara berhasil keluar sebagai peringkat nomor satu nasional.
"Pengelolaan sampah organik tidak perlu payung hukum khusus, karena produknya bisa dijual bebas.
"Namun, "Untuk BBM dari sampah plastik low value atau plastik kresek tanpa nilai jual yang menyumbang 30% sampah TPA, "Kita harus memayunginya dengan Perda. "Jika tidak ada payung hukum, "Pemanfaatan skala besar bisa tersangkut masalah hukum," terangnya
Selanjutnya Bupati juga menyoroti melonjaknya harga BBM akibat dinamika geopolitik global, "Yang berdampak nyata pada anggaran daerah, "termasuk naiknya biaya operasional penanganan bencana dan angkutan sampah.
Bupati juga mengungkapkan
"Saat ini salah satu yang membengkak adalah BBM. "Angkutan sampah dan dropping air bersih saat bencana kekeringan tetap harus berjalan,
Namun armada tidak bisa menggunakan BBM bersubsidi. "Dari belanja tidak terduga saja, "biaya yang semula direncanakan Rp100-200 juta naik hingga Rp600 juta.
"Apabila Perda ini disahkan, "kita bisa memangkas biaya operasional BBM terutama terkait penanggulangan bencana dan operasional persampahan secara signifikan," Ungkapnya.
Bupati menyatakan tetap menghormati keputusan dan rekomendasi DPRD Banjarnegara. Bupati pun menginstruksikan, "jajaran eksekutif dari Bagian Hukum Setda Banjarnegara, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH), "serta Bapperida untuk segera duduk bersama dengan DPRD merumuskan kembali Raperda ini secara lebih rinci dan utuh.
"Saya menghargai keputusan Pansus dan rekomendasi dari fraksi-fraksi.
"Saya yakin DPRD punya maksud baik dan semangat yang sama. "Terima kasih atas kolaborasi dan sinergi dari seluruh jajaran anggota DPRD.
"Mudah-mudahan ini menjadi langkah awal kita menuju Banjarnegara yang lebih maju dan sejahtera," pungkas Bupati
Penandatanganan dan penyerahan berita acara persetujuan bersama dari Ketua DPRD kepada Bupati Banjarnegara.mengakhiri rapat paripurna.
Red : Madya
Belum ada komentar.