Beranda / PERISTIWA / Massa Aksi Unjuk Rasa Masyarakat Klapanunggal Bersatu , Desak Pencabutan SHGB Nomor 101 Jalan Lingkar Klapanunggal.

Massa Aksi Unjuk Rasa Masyarakat Klapanunggal Bersatu , Desak Pencabutan SHGB Nomor 101 Jalan Lingkar Klapanunggal.

BOGOR-INFONEWS TERKINI.

Alisiansi Pemuda Bogor Timur bersama warga Klapanunggal melakukan Aksi unjuk rasa di depan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor,Kamis (15/10/2026).

Aksi tersebut mendesak ATR/BPN Kabupaten Bogor untuk mencabut Status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 101 atas nama PT.Cipta Makmur Lestari di Desa Kembang kuning,Kecamatan Klapanunggal,Kabupaten Bogor.

Massa menuntut jalan lingkar Klapanunggal,yang sudah lama ada dan masih digunakan Masyarakat untuk mobilitas ekonomi sehari-hari,tidak bisa di klaim oleh PT. Cipta Makmur Lestari.Jalan lintas tersebut menghubungkan sejumlah Desa yang ada di kecamatan Klapanunggal,Desa Kembang kuning,serta wilayah lainnya.

Persoalan ini mencuat setelah diterbitkannya SHGB Nomor 101 yang berkaitan dengan Jalan Lingkar Klapanunggal dan adanya Dugaan eksekusi Penutupan jalan.Masyarakat mempertanyakan asal-usul terbitnya SHGB tersebut,mengingat jalan itu masih aktif digunakan Masyarakat Umum.

Pengadilan Negri Cibinong (PN) menerbitkan surat undangan rapat koordinasi pelaksanaan eksekusi tertanggal 8 September 2026,dengan Nomor,
2789/PAN.PN.W11.U20/HK2.4.IX/2026.Surat itu ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II untuk mengikuti rapat koordinasi pada Jumat,11 September 2026.

Dalam surat tersebut,dasar pelaksanaan eksekusi adalah penetapan ketua PN Cibinong tanggal 30 Juli 2026 Nomor 15/Pdt.Eks.Del/2026/PN Cbi,Juncto Nomor 24/Pdt.Eks/2025/PN Sda,Juncto Nomor 159/Pdt.G/2025/PN Sda.

Ketua Alisiansi Bogor Timur,Djuhari Sasmita,mengecam keras rencana eksekusi Penutupan jalan Lingkar Klapanunggal.Menurutnya,Jalan tersebut telah ada sejak lama dan digunakan untuk mobilitas Masyarakat Umum.

“Jalan untuk kepentingan Masyarakat umum tidak boleh menjadi milik Pribadi ataupun perusahaan.Kita harus kembalikan kepada marwahnya sebagai Fasilitas Umum(Fasum),ungkapnya.

Sampai Berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Kantor Dinas ATR/BPN Kabupaten Bogor terkait jalan lingkar Klapanunggal yang saat ini menjadi Sengketa.

Red (Athan)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *