Komite Tak Dilibatkan di Proyek Revitalisasi SDN Mekarsari I Senilai Rp2,56 Miliar


1001044328.jpg

KARAWANG,INFONEWS -

‎Program revitalisasi satuan pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 tengah berjalan di SD Negeri Mekarsari I, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

‎Program tersebut mencakup sejumlah pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan sarana-prasarana sekolah dengan nilai anggaran yang tercantum pada papan informasi kegiatan. Namun, di tengah pelaksanaan proyek, muncul sejumlah pertanyaan mengenai keterbukaan informasi, keterlibatan komite sekolah, hingga aspek keselamatan kerja para pekerja di lokasi.

‎‎Saat awak media melakukan peninjauan ke lokasi pada Senin (7/9/2026), terlihat papan informasi yang memuat keterangan mengenai Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 dari Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

‎‎Dalam papan informasi tersebut tercantum pekerjaan revitalisasi SD Negeri Mekarsari I, yang meliputi rehabilitasi ruang kelas, pembangunan ruang kelas, pembangunan toilet, ruang UKS, perpustakaan, ruang administrasi, serta penataan lingkungan.

‎‎Berdasarkan informasi pada papan proyek, rincian kegiatan yang tercantum antara lain:

‎‎Rehabilitasi ruang kelas: Rp139.801.375

‎Rehabilitasi ruang kelas: Rp135.884.235

‎Rehabilitasi ruang kelas: Rp138.801.829

‎Pembangunan ruang kelas: Rp297.162.342

‎Pembangunan ruang kelas: Rp297.162.342

‎Pembangunan ruang kelas: Rp297.162.342

‎Pembangunan toilet: Rp158.289.600

‎Pembangunan ruang UKS: Rp174.999.813

‎Pembangunan ruang perpustakaan: Rp297.162.342

‎Pembangunan ruang administrasi: Rp319.545.999

‎Penataan lingkungan: Rp100.000.000

‎Jika seluruh nilai yang tercantum tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai sekitar Rp2,56 miliar.

‎Sumber dana disebut berasal dari APBN Tahun Anggaran 2026, sementara pelaksanaan dilakukan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SD Negeri Mekarsari I.

‎‎Adapun waktu pelaksanaan tercantum selama 120 hari kalender, terhitung sejak 24 Agustus hingga 22 Desember 2026.

‎Lokasi kegiatan berada di Dusun Bakan Ngantay RT 01/RW 06, Desa Mekarsari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang.

‎‎Persoalan transparansi menjadi salah satu hal yang patut mendapat perhatian.

‎Ketika dikonfirmasi, Komite Sekolah SD Negeri Mekarsari I, Haji Epul, mengaku memang mengetahui sekolah tersebut mendapatkan program rehabilitasi dan pembangunan. Namun, menurut keterangannya, informasi yang diterima masih sebatas pemberitahuan bahwa sekolah akan mendapatkan bantuan.

‎‎Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci perkembangan pekerjaan maupun struktur kepanitiaan P2SP yang melaksanakan program tersebut.

‎‎“Ya, ada pemberitahuan sekolah akan direhab dan dibangun. Namun hanya sebatas pemberitahuan. Kalau terkait pembangunan saya tidak dilibatkan,” ujar Haji Epul.

‎Menurutnya, kondisi tersebut membuat komite sekolah tidak mengetahui secara utuh bagaimana mekanisme pelaksanaan pembangunan, siapa saja yang masuk dalam struktur P2SP, serta sejauh mana progres pekerjaan yang sedang berjalan.

‎‎Pernyataan tersebut tentu menjadi catatan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak sekolah maupun P2SP. Terlebih, program revitalisasi satuan pendidikan menggunakan anggaran negara sehingga aspek transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya.

‎‎Selain persoalan keterbukaan informasi, awak media juga mencatat adanya aspek keselamatan kerja yang patut menjadi perhatian.

‎‎Dalam pemantauan di lokasi, disebutkan terdapat pekerja yang menjalankan aktivitas pembangunan tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) secara memadai.

‎‎Kondisi tersebut bukan sekadar persoalan teknis. Keselamatan pekerja seharusnya menjadi bagian penting dalam setiap kegiatan pembangunan, terlebih pekerjaan berlangsung di lingkungan satuan pendidikan yang juga berpotensi berdekatan dengan aktivitas peserta didik dan warga sekolah.

‎‎Karena itu, pihak pelaksana perlu memastikan standar keselamatan kerja diterapkan selama proses pembangunan berlangsung.

‎Sementara itu, upaya awak media untuk memperoleh keterangan langsung dari Kepala SD Negeri Mekarsari I, Hj. Yayah Sariyah, S.Pd., belum membuahkan hasil.

‎Saat awak media mendatangi sekolah pada Senin (7/9/2026), kepala sekolah tidak berada di tempat.

‎Menurut keterangan penjaga sekolah, kepala sekolah sedang menuju kantor Korwil.

‎Dengan demikian, sejumlah pertanyaan terkait pelaksanaan revitalisasi masih menunggu penjelasan dari pihak sekolah, khususnya mengenai mekanisme pembentukan P2SP, keterlibatan komite sekolah, pengelolaan kegiatan, progres pekerjaan, serta penerapan keselamatan kerja di lokasi.

‎Program revitalisasi sekolah pada prinsipnya merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan. Rehabilitasi ruang kelas dan pembangunan fasilitas seperti perpustakaan, UKS, toilet, serta ruang administrasi diharapkan memberikan lingkungan belajar yang lebih layak bagi peserta didik.

‎Namun, besarnya nilai anggaran membuat aspek transparansi tidak boleh berhenti pada pemasangan papan informasi proyek.

‎‎Masyarakat, orang tua siswa, dan komite sekolah memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana program tersebut dilaksanakan. Informasi mengenai struktur pelaksana, progres pekerjaan, penggunaan anggaran, kualitas pekerjaan, hingga aspek keselamatan kerja semestinya dapat dijelaskan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

‎‎Sorotan ini bukan berarti menyimpulkan telah terjadi pelanggaran atau penyimpangan. Sebaliknya, klarifikasi dan keterbukaan dari pihak-pihak terkait justru penting untuk mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

‎Dengan masa pelaksanaan hingga 22 Desember 2026, masih terdapat waktu bagi pihak sekolah dan P2SP untuk memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, jadwal, serta prinsip akuntabilitas.

‎‎Publik pun patut berharap program revitalisasi SD Negeri Mekarsari I benar-benar menghasilkan fasilitas pendidikan yang berkualitas dan bermanfaat bagi peserta didik, bukan sekadar selesai secara administratif.

‎‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak SD Negeri Mekarsari I dan P2SP belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai sejumlah pertanyaan tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah, P2SP, maupun instansi terkait.

Eghi Alam

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka