BOGOR-INFONEWS-TERKINI-Gudang Pengemasan Minyak sawit CV Iwan Abadi Nusantara Klapanunggal di Duga Belum Ada Ijin.
Berawal Dari adanya Truk tangki bermuatan minyak sawit yang mogok di daerah klapanunggal kab. Bogor membuat pertanyaan besar bagi awak Media.
Pasalnya Truk tangki bermuatan minyak sawit tersebut tidak memiliki nama perusahaan di tangki Truk tersebut.
Jika benar Gudang tersebut Mengemas minyak tanpa adanya ijin oprasi dan legalitas lengkap, maka kegiatan tersebut jelas melanggar.
Pasalnya minyak sawit atau curah dari produsen sampai pasar tidak boleh dikemas, sesuai peraturan Menteri Perdagangan, Nomor 49 Tahun 2022 tentang tata kelola Program Minyak Goreng Rakyat.
Lanjut, hal tersebut pernah disampaikan dari pararegal perusahaan dimana pemenuhan standar tekhnis bangunan gedung pada Dinas penanaman modal dan pelayanan Terpadu satu pintu (DPM PTSP) Pemkab Bogor, Dengan nama rumah Toko (Ruko).
Sedangkan dalam pengajuan peruntukannya adalah operasional Pengepakan atau pengemasan.
Lanjut, di hari yang berbeda, kami awak media langsung menuju lokasi, untuk meminta keterangan dan stetmen dari pihak perusahaan CV Iwan Abadi Nusantara.
Ketika kami tanya Salah satu orang pegawai perusahaan tersebut, hanya menjawab "Pemilik Perusahaan Sedang tidak ada dikantor pak", jadi tidak ada yang bisa dikonfirmasi Terkait permasalah tersebut. Ucapnya.
Sampai Berita ini diterbitkan, belum ada informasi dan keterangan lebih lanjut Terkait ijin dan legalitas kegiatan Gudang Minyak Sawit CV Iwan Abadi Nusantara.
Red: Gesthan
Komentar
Belum ada komentar !