Beranda / Uncategorized / ​Dugaan Pemenuhan Hak Investor Masalah, GMPI DPC Cikampek Layangkan Surat Audiensi ke PT Celebes Natural Propertindo

​Dugaan Pemenuhan Hak Investor Masalah, GMPI DPC Cikampek Layangkan Surat Audiensi ke PT Celebes Natural Propertindo

​KARAWANG,INFONEWS —

Isu tata kelola investasi pedagang di Pasar Pemda Cikampek kembali memanas. Organisasi kemasyarakatan Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI DPC Cikampek) secara resmi melayangkan surat audiensi dan tuntutan terbuka kepada pihak pengembang, PT Celebes Natural Propertindo, pada Minggu (11/10/2026).

​Langkah hukum dan keorganisasian ini diambil setelah muncul aduan dari salah satu anggota GMPI yang menilai hak-hak keuangannya selaku investor di Pasar Pemda Cikampek diduga dipenuhi secara tidak wajar atau tidak sesuai dengan kesepakatan awal oleh pihak pengembang.

​Dalam keterangannya, Ketua GMPI DPC Cikampek, Guntar, menegaskan bahwa perselisihan ini berpangkal dari belum terpenuhinya hak-hak keanggotaan dalam pengelolaan investasi pasar tradisional tersebut.

​”Sehubungan dengan adanya salah satu anggota kami yang berinvestasi di Pasar Pemda Cikampek dan hak-haknya tidak terpenuhi oleh PT Celebes Natural Propertindo, maka kami melayangkan surat audiensi ini dengan tuntutan pengembalian hak-hak anggota kami,” ujar Guntar.

​Berdasarkan surat resmi bernomor 02/GMPI-CKP/X/2026, agenda audiensi dijadwalkan berlangsung pada:
​Hari/Tanggal: Senin, 12 Oktober 2026
​Waktu: Pukul 10:00 WIB – Selesai
​Lokasi: Pasar Pemda Cikampek / Kantor PT Celebes Natural Propertindo .

​Guntar menambahkan, guna mengawal proses diplomasi ini, pihaknya memproyeksikan kehadiran sekitar 300 anggota ormas di lapangan. Rencana pengarahan massa ini juga telah ditembuskan kepada aparat penegak hukum dan pimpinan wilayah, termasuk Polsek Cikampek, Danramil Cikampek, serta Camat Cikampek.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak manajemen PT Celebes Natural Propertindo guna memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab terkait tuntutan tersebut.

Nuraeni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *