
PURWAKARTA-INFONEWS-TERKINI-Sungguh Ironis Kantor Desa Galumpit, Kec.Tegal Waru, Diduga Dipakai Latihan Tari Karna Istri Kades Sebagai Guru Tarinya, kejadian ini di peroleh hasil daripada investigasi team media, pada hari Jumat.02-05-2025, jam:09.48.wib
Dengan kejadian ini seperti tidak mengerti aturan, etika jam kerja kantor desa begitupun para staf kantor dan bagian pelayanan pun tidak ada di kantor desa karna disuruh pulang sama istri kepala desa
Padahal oknum guru sekolah dasar ini diduga seorang istri kepala Desa.Galumpit, Kecamatan. Tegalwaru, Kab.Purwakarta, Sabtu(05/05/2025)
Aturan larangan terbaru untuk kantor desa, khususnya bagi kepala desa dan perangkatnya, sebagian besar tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024. Larangan utama meliputi berpolitik praktis, merugikan kepentingan umum, dan menyalahgunakan wewenang.
Red: Nur & Team
Komentar
Belum ada komentar !