- Oleh Infonews871
- 20, Feb 2026
SUBANG,INFONEWS –
Di tengah khidmatnya suasana menyambut bulan suci Ramadan, sebuah ancaman laten justru mengintai generasi muda di Kabupaten Subang. Peredaran obat-obatan keras daftar G, seperti Tramadol dan Excimer, dilaporkan semakin masif dan terang-terangan.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada Senin (02/03/2026), praktik jual-beli "pil setan" ini seolah tak tersentuh hukum, memicu keresahan mendalam bagi warga, khususnya di sekitar wilayah Tegalkalapa, Dangdeur. Disebuah kontrakan.
Meski laporan masyarakat terus mengalir, aktivitas peredaran obat ilegal ini terkesan berjalan mulus. Lokasi yang menjadi sorotan berada di sekitar Jl. Marsinu No.5, Dangdeur, sebuah titik strategis yang seharusnya terpantau oleh patroli keamanan.
Masyarakat mempertanyakan komitmen Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberantas sindikat ini. Kehadiran toko-toko berkedok kios kosmetik atau kelontong dan kontrakan menjual obat daftar G secara ilegal dianggap sebagai bentuk kegagalan pengawasan wilayah.
"Kami sangat miris. Ini bulan Ramadan, tapi bisnis haram yang merusak moral anak muda justru lancar tanpa hambatan. Di mana peran pihak berwajib?" ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Secara medis, Tramadol dan Excimer memiliki fungsi yang spesifik namun sangat berbahaya jika disalahgunakan tanpa resep dokter:
Tramadol: Merupakan analgesik opioid untuk meredakan nyeri hebat. Penyalahgunaan dosis dapat menyebabkan depresi pernapasan, kejang, hingga gagal jantung.
Excimer (Chlorpromazine): Obat antipsikotik yang digunakan untuk gangguan jiwa berat. Efek samping penyalahgunaannya meliputi kecemasan akut, tremor, hingga kerusakan saraf permanen.
Peredaran obat ini menyasar generasi muda karena harganya yang ekonomis namun memberikan efek euforia sesaat yang fatal bagi perkembangan otak remaja.
Keresahan masyarakat ini bukan tanpa alasan. Jika dibiarkan, Subang terancam mengalami krisis regenerasi akibat ketergantungan obat terlarang. Masyarakat mendesak Polres Subang untuk segera melakukan tindakan nyata.
Peredaran obat keras di wilayah hukum Polres Subang adalah tamparan bagi penegakan hukum lokal. Tanpa tindakan tegas, Jl. Marsinu dan wilayah Dangdeur lainnya hanya akan menjadi saksi bisu hancurnya masa depan pemuda Subang.
Nuraeni
Belum ada komentar.