JAKARTA-INFONEWS TERKINI.
Kasus peredaran vitamin anak palsu terungkap setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar sebuah pabrik ilegal di Lampung. Pabrik tersebut diduga telah beroperasi sejak 2021 dan memproduksi sirup yang menggunakan merek Apialys tanpa hak. Produk itu dipasarkan melalui media sosial dan platform perdagangan elektronik hingga menjangkau konsumen di berbagai wilayah Indonesia.
Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan pada Jumat (9/10/2026), polisi menetapkan seorang pria berinisial IKS sebagai tersangka. Ia diduga memproduksi dan memperdagangkan sirup suplemen kesehatan anak dengan menggunakan merek Apialys yang memiliki kemiripan dengan merek resmi milik PT Lapi Laboratories.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan PT Lapi Laboratories selaku pemegang hak merek yang sah. Perusahaan itu menemukan adanya produk yang diduga menggunakan merek Apialys secara ilegal dan beredar melalui platform perdagangan elektronik.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menjalankan pabrik gelap di Lampung selama hampir lima tahun. Produk yang dibuat kemudian dikemas sedemikian rupa agar menyerupai sirup vitamin anak Apialys yang dipasarkan secara resmi.
Namun, bahan yang digunakan dalam produk tiruan tersebut bukanlah produk asli dari produsen pemegang merek. Menurut keterangan polisi, tersangka menggunakan madu hutan yang dikemas ulang untuk menyerupai sirup vitamin anak. Produk tersebut kemudian diberi label Apialys sehingga tampilannya dapat menyerupai produk resmi di mata calon pembeli.
Setelah proses pengemasan selesai, produk diduga dipasarkan secara luas melalui media sosial dan platform e-commerce. Cara penjualan tersebut memungkinkan produk menjangkau konsumen dari berbagai daerah tanpa harus melalui jaringan distribusi konvensional.
Polisi menyebut sirup palsu itu ditawarkan dengan harga sekitar Rp50.000 per botol. Tersangka diduga memanfaatkan pemasaran digital untuk menjangkau orang tua yang sedang mencari produk vitamin atau suplemen bagi anak mereka. Penampilan kemasan yang menyerupai produk resmi berpotensi membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan tiruan.
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kegiatan produksi dan distribusi. Barang bukti itu meliputi produk berlabel Apialys, stiker atau label merek, komputer, monitor, printer, flashdisk berisi format stiker, peralatan pengemasan dan penyegelan, bahan yang digunakan dalam pembuatan produk, serta buku catatan transaksi.
Temuan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri bagaimana produk dibuat, dikemas, dan dipasarkan. Catatan transaksi serta perangkat yang disita juga dapat membantu penyidik mendalami kegiatan penjualan yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Kasus ini menjadi perhatian karena produk yang ditujukan bagi anak-anak berkaitan langsung dengan kebutuhan orang tua dalam memilih suplemen kesehatan. Konsumen biasanya mempertimbangkan nama merek, tampilan kemasan, informasi pada label, dan harga sebelum membeli suatu produk. Apabila sebuah produk diduga menggunakan merek tanpa izin, konsumen berisiko terkecoh dan tidak memperoleh barang yang sebenarnya ingin mereka beli.
Meski demikian, penggunaan merek secara ilegal perlu dibedakan dari penilaian mengenai kandungan dan keamanan produk. Fakta bahwa suatu produk diduga palsu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa produk tersebut mengandung bahan berbahaya atau telah menyebabkan gangguan kesehatan. Penilaian mengenai kandungan, mutu, dan dampak kesehatan memerlukan bukti serta pemeriksaan yang sesuai.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka IKS dipersangkakan melanggar Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Berdasarkan keterangan yang disampaikan polisi, berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut.
Red (Athan).


