Beranda / Uncategorized / Peserta Seleksi Perangkat Beri Kuasa kepada Pengacara, Minta Uji Ulang

Peserta Seleksi Perangkat Beri Kuasa kepada Pengacara, Minta Uji Ulang

BANJARNEGARA INFONEWS TERKINI Proses seleksi perangkat Desa Majatengah, Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara, formasi Kepala Seksi Pelayanan, mendapat sanggahan resmi dari salah satu peserta, Sumargo Triprasetyo.

Tidak berhenti pada penyampaian surat keberatan kepada panitia penyelenggara, Sumargo juga memberikan kuasa hukum kepada Kantor Hukum Harmony House of Law, yang dipimpin Advokat Harmono, S.H., M.M., C.L.A., bersama Advokat Syaeful Munir, S.H.I., untuk mengawal persoalan tersebut melalui jalur hukum.

Sanggahan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan seleksi yang berlangsung pada Selasa, 3 November 2026 kemarin. Dalam surat keberatannya tertanggal 4 November 2026, Sumargo meminta agar penetapan hasil akhir seleksi ditunda sampai seluruh persoalan dalam proses pelaksanaan ujian diperiksa secara menyeluruh, apabila ada indikasi untuk salah satu peserta harus diulang.

PERTANYAKA TRANSPARASI PENILAIAN. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah hasil ujian CAT pilihan ganda. Berdasarkan keterangan peserta, kedua peserta formasi Kepala Seksi Pelayanan memperoleh nilai yang sama, yakni 99 dari total 100 poin.

Sumargo menilai kesamaan nilai tersebut perlu diikuti dengan keterbukaan mengenai kualitas soal, tingkat kesulitan, daya pembeda, ketepatan kunci jawaban, serta mekanisme penilaian pada seluruh tahapan seleksi.

Kesamaan nilai bukan dengan sendirinya membuktikan adanya kesalahan.
“Namun peserta berhak meminta penjelasan mengenai mekanisme penilaian agar hasil seleksi dapat dipertanggungjawabkan.

UJIAN PRAKTIK DIDUGA TERLAMBAT DARI JADWAL RESMI YANG DITENTUKAN
Persoalan berikutnya adalah keterlambatan pelaksanaan ujian praktik komputer.

Menurut keterangan Sumargo, “ujian praktik komputer yang berdasarkan jadwal resmi seharusnya berlangsung pukul 10.45–11.45 wib. “Namun baru dimulai sekitar pukul 12.00 WIB.

Akibat keterlambatan tersebut yang akhirnya kemudian berdampak terhadap rangkaian ujian berikutnya, yaitui praktik pemulasaraan jenazah di Kantor KUA Kecamatan Banjarmangu, yang hanya disediakan alat peraga jenasah perempuan.

Dalam jadwal resmi, praktik pemulasaraan jenazah ditetapkan mulai pukul 13.15 WIB. Akan tetapi,menurut Sumargo bahwa ujian yang diikutinya sebagai peserta pertama baru dimulai sekitar pukul 15.00 WIB.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dan dinilai perlu diperiksa, “karena peserta harus menunggu lebih lama, sehingga bagi peserta yang menjalani ujian kondisinya berpotensi tidak lagi optimal.

SARANA PRAKTIK PEMULASARAAN JENAZAH DIPERSOALKAN
Selain persoalan waktu, Sumargo juga mempersoalkan kelengkapan sarana ujian praktik pemulasaraan jenazah.

Dalam surat keberatannya, ia menyebut alat peraga yang tersedia hanya satu unit berupa boneka atau manekin perempuan. “Dalam halninj tidak tersedia alat peraga jenazah laki-laki,

Sementara beberapa properti praktik, termasuk kapur barus pun juga disebut sebut tidak tersedia.

Sumargo sendiri merupakan peserta laki-laki. Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian sarana praktik dengan materi yang dipelajari dan kesempatan peserta untuk menunjukkan kompetensinya.

Ia menegaskan bahwa keberatan tersebut tidak ditujukan kepada Tim Penguji KUA Kecamatan Banjarmangu. Persoalan yang dipertanyakan adalah kesiapan sarana dan pengaturan pelaksanaan ujian oleh panitia penyelenggara.

RUMAH HUKUM HARMONY HOUSE OF LAW AKAN MENGAWAL KEBERATAN SUMARGO
Advokat Syaeful Munir, SHI., selaku penerima kuasa,Kepada wartawan pada (6/11/2026), menyampaikan bahwa, “pihaknya akan mengawal persoalan ini dengan mengedepankan pemeriksaan fakta dan prosedur penyelenggaraan seleksi.

Menurut Syaeful Munir, SHI, “seleksi perangkat desa bukan sekadar kegiatan untuk menentukan siapa yang memperoleh nilai tertinggi.
“Proses tersebut juga harus menjamin transparansi, objektivitas, akuntabilitas, serta kesetaraan kesempatan bagi seluruh peserta Clean and clear.

“Yang kami persoalkan bukan semata-mata siapa yang menang atau kalah. Yang harus dipastikan adalah apakah proses seleksi telah berjalan sesuai jadwal, memiliki standar penilaian yang jelas, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta,” demikian pokok sikap yang akan diperjuangkan melalui pendampingan hukum.

Pihak kuasa hukum juga akan meminta panitia membuka penjelasan mengenai mekanisme penilaian dan dokumen pelaksanaan ujian yang relevan bagi pihak Terkait termasuk melayangkan ke Bupati, Dispermades maupun inspektorat.

MINTA PENETAPAN HASIL AKHIR DITUNDA DAN UNI ULANG. Melalui surat sanggahan tersebut, Sumargo meminta Panitia Penyelenggara Seleksi Perangkat Desa Majatengah menunda penetapan hasil akhir, termasuk tidak melanjutkan pengusulan dan pelantikan calon terpilih sebelum seluruh keberatan diperiksa.

Apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian yang berdampak terhadap kesempatan peserta atau objektivitas penilaian, pihaknya meminta agar dilakukan tindakan korektif yang adil dan proporsional, termasuk mempertimbangkan ujian ulang apabila memang diperlukan.

Rumah hukum Harmony House of Law juga membuka ruang klarifikasi dan penyelesaian secara administratif dengan panitia serta pihak pemerintahan terkait.

Hingga rilis ini disusun, keberatan tersebut merupakan dalil dan keterangan dari pihak peserta yang masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan dari panitia penyelenggara.

Pihak panitia penyelenggara juga perlu diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan dan tanggapan atas keberatan tersebut.

Bagi Harmony House of Law, seleksi perangkat desa harus menghasilkan pejabat yang kompeten melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa dimulai dari proses seleksi yang jujur, transparan, dan adil. “‘Pungkasnya.

Red: mdy & tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *