JAKARTA-INFONEWS TERKINI.
Belum selesai sorotan publik terhadap persoalan di Lapas Kelas IIA Cibinong, kini dunia pemasyarakatan kembali menjadi perhatian. Kali ini, dugaan pungutan liar dan persoalan layanan dasar mencuat dari Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Temuan ini terungkap dalam pengawasan Ombudsman RI pada 15 September 2026. Sejumlah keterangan warga binaan mengenai dugaan pungutan di luar ketentuan menjadi perhatian serius.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengungkap adanya keterangan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp500 ribu untuk turun atau pindah kamar.
Namun, yang lebih mengejutkan, muncul dugaan adanya setoran hingga Rp250 juta agar ponsel bisa masuk dan digunakan di dalam rutan.
Angka yang tidak sedikit itu sontak menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana dugaan praktik semacam ini bisa muncul di lingkungan yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat.
Penting dicatat, seluruh angka tersebut masih berupa dugaan berdasarkan keterangan yang diterima Ombudsman. Kebenaran praktik, pihak yang terlibat, serta aliran uangnya masih perlu ditelusuri dan dibuktikan lebih lanjut.
Ironisnya, persoalan yang terungkap bukan hanya soal dugaan pungutan.
Ombudsman juga menemukan masalah pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan. Di salah satu blok, dilaporkan adanya gangguan ketersediaan air dan kondisi air yang diduga tercemar, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan para penghuni.
Di tengah persoalan tersebut, kondisi hunian juga menjadi sorotan.
Rutan Pondok Bambu tercatat memiliki kapasitas hanya 411 orang. Namun, jumlah warga binaan aktif mencapai 525 orang, atau sekitar 27 persen melebihi kapasitas.
Dalam pemantauan, satu kamar bahkan dihuni antara 3 hingga 17 orang.
Bayangkan, di balik tembok rutan, kebutuhan dasar seperti air bersih dan ruang tinggal yang layak masih menjadi persoalan, sementara dugaan pungutan bernilai ratusan juta rupiah justru mencuat ke permukaan.
Rentetan temuan ini pun memunculkan pertanyaan yang sulit diabaikan: jika persoalan serupa terus menjadi sorotan di lingkungan pemasyarakatan, sejauh mana pengawasan dan pembenahan benar-benar berjalan?
Publik tentu tidak cukup hanya disuguhi temuan dan pernyataan. Masyarakat menunggu tindak lanjut yang transparan, pemeriksaan menyeluruh, serta kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab apabila dugaan tersebut terbukti.
Sebab, pemasyarakatan bukan sekadar tempat menjalani hukuman. Hak atas kebutuhan dasar, keamanan, dan perlakuan sesuai ketentuan tetap harus dijamin.
Dugaan setoran Rp250 juta untuk ponsel, pungutan Rp500 ribu untuk pindah kamar, hingga persoalan air bersih. Semua ini masih menunggu pembuktian, tetapi sudah cukup menjadi perhatian serius bagi pengawasan sistem pemasyarakatan.
Red (Ag).






