​Risiko Fatal di Balik Penggunaan Eksavator pada Jalur Pipa Gas Tekanan Tinggi di Cilamaya-Karawang


KARAWANG,INFONEWS –

Proyek penggalian pipa gas di Desa Mekarmaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, kini tengah menjadi sorotan tajam. Penggunaan alat berat jenis eksavator dalam proses pengerjaan di zona sensitif tersebut memicu gelombang kekhawatiran warga setempat yang merasa keselamatan mereka sedang dipertaruhkan.

​Keresahan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (18/03/2026), aktivitas alat berat berlangsung tepat di jalur pipa gas yang seharusnya steril dari tekanan beban berlebih.

Seorang warga berinisial P, yang tinggal hanya beberapa meter dari lokasi proyek, mengungkapkan keheranannya terhadap metode pengerjaan yang dipilih oleh pihak pelaksana (PT Pertamina atau subkontraktor terkait).

​"Kami sangat khawatir terjadi ledakan. Di sepanjang jalur ini jelas ada larangan tegas: tidak boleh ada bangunan atau alat berat yang melintas. Tapi faktanya, mereka justru pakai eksavator untuk menggali. Ini kontradiktif dengan peringatan mereka sendiri," ujar P kepada awak media.

Secara teknis, jalur pipa gas bertekanan tinggi memiliki Right of Way (ROW) atau ruang milik jalan yang harus bebas dari aktivitas mekanis berat untuk menghindari deformasi atau kebocoran pipa akibat tekanan vertikal (static load) maupun getaran.

Secara edukatif, masyarakat perlu memahami bahwa pipa gas bawah tanah memiliki batas toleransi terhadap beban. Ada tiga risiko utama penggunaan alat berat di area ini:

1​.Tekanan Mekanis: Berat eksavator dapat menekan tanah dan menyebabkan pergeseran posisi pipa (displacement).

2.​Risiko Kontak Langsung: Ujung bucket eksavator yang tajam berisiko menghantam badan pipa jika operator tidak memiliki peta utilitas yang presisi.

3.​Getaran (Vibrasi): Getaran terus-menerus dapat mempercepat kelelahan material pada sambungan pipa (welding joints).

Melihat lokasi pengerjaan yang berjarak kurang dari 20 meter dari pemukiman, potensi dampak jika terjadi insiden tidak hanya berupa kerugian material, tetapi juga ancaman korban jiwa dalam radius yang luas.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Pertamina maupun subkontraktor pelaksana proyek belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan penggunaan alat berat di zona merah tersebut. Belum diketahui apakah mereka memiliki Standard Operating Procedure (SOP) khusus yang membolehkan penggunaan alat berat atau apakah ini merupakan bentuk kelalaian di lapangan.

​Warga Desa Mekarmaya mendesak pihak berwenang, termasuk SKK Migas dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang, untuk segera turun ke lapangan melakukan inspeksi keselamatan (safety audit).

​Keselamatan publik harus berada di atas efisiensi proyek. Jika papan peringatan melarang aktivitas berat, maka kontraktor wajib mematuhinya dengan melakukan penggalian manual di titik-titik krusial. Transparansi mengenai izin dan SOP pengerjaan sangat dibutuhkan untuk meredam kecemasan masyarakat Cilamaya.

Eghi Alam

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka