Beranda / Uncategorized / Beberapa Kali Mangkir Dari KPK,Nusron Wahid Hadir Di Istana Saat Rapat Dengan Presiden RI.Ada Apakah.?

Beberapa Kali Mangkir Dari KPK,Nusron Wahid Hadir Di Istana Saat Rapat Dengan Presiden RI.Ada Apakah.?

JAKARTA-INFONEWS TERKINI.

Kehadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam sidang kabinet paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2026 memunculkan pertanyaan serius mengenai konsistensi akuntabilitas pejabat publik. Pertanyaan itu menguat karena Nusron sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Persoalannya bukan sekadar keberadaan seorang menteri di Istana. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana pejabat negara menempatkan kewajiban hukum di tengah tanggung jawab politik dan pemerintahan.

Berdasarkan pemberitaan, pemanggilan pertama pada 7 Oktober 2026 tidak dipenuhi dengan alasan adanya agenda internal kementerian. Pada pemanggilan berikutnya, 15 Oktober 2026, Nusron kembali tidak hadir dengan alasan perjalanan dinas ke luar negeri. Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan adanya perjalanan Nusron ke luar negeri pada periode tersebut. KPK menyatakan akan menjadwalkan pemeriksaan ulang.

Secara hukum, ketidakhadiran dalam pemanggilan pemeriksaan tidak otomatis membuktikan seseorang terlibat dalam tindak pidana. Nusron, dalam konteks pemanggilan tersebut, berstatus sebagai saksi, bukan tersangka. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Namun, status saksi juga tidak menghilangkan pentingnya sikap kooperatif, terutama ketika keterangannya dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara.

Pertanyaan ini sah diajukan dalam kerangka pengawasan publik, tetapi jawabannya tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan kehadiran Nusron di Istana. Kehadiran dalam sidang kabinet merupakan bagian dari aktivitas pemerintahan dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya intervensi terhadap proses hukum. Hingga kini, fakta yang tersedia belum cukup untuk menyimpulkan bahwa Presiden memberikan perlindungan khusus kepada Nusron.

Meskipun demikian, secara politik, situasi tersebut menimbulkan persoalan persepsi. Ketika seorang pejabat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, tetapi tetap menjalankan aktivitas pemerintahan seperti biasa, masyarakat berhak mempertanyakan apakah standar akuntabilitas diterapkan secara konsisten kepada seluruh pejabat negara.

Dalam negara hukum, kekuasaan eksekutif tidak semestinya menjadi penghalang bagi penegakan hukum. Presiden memang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, tetapi kewenangan tersebut harus berjalan seiring dengan prinsip independensi lembaga penegak hukum.

Karena itu, ukuran perlindungan politik bukanlah semata-mata apakah seorang menteri masih berada dalam kabinet. Ukurannya harus dilihat dari bukti yang lebih konkret: apakah terdapat intervensi terhadap penyidik, penghambatan pemeriksaan, atau perlakuan istimewa yang menyimpang dari ketentuan hukum.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan spekulasi, melainkan transparansi. KPK harus menjelaskan langkah lanjutan pemeriksaan secara proporsional, sementara Nusron perlu memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Presiden pun dapat memperkuat kepercayaan publik dengan memastikan bahwa jabatan politik tidak menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.

Dalam demokrasi, kedekatan dengan kekuasaan tidak boleh menjadi ukuran perlakuan hukum. Setiap pejabat berhak atas proses yang adil, tetapi setiap pejabat juga berkewajiban menghormati proses tersebut.

Pertanyaan paling mendasar bukan apakah Nusron masih bisa duduk di ruang sidang kabinet, melainkan apakah hukum dapat bekerja tanpa tekanan, pengecualian, dan perlakuan istimewa. Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan seberapa kuat komitmen pemerintah terhadap prinsip negara hukum.

Red (Ag).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *