JAKARTA-INFONEWS TERKINI.
Kapolri mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Kepala Unit Reserse (Kanit Res) jajaran untuk segera melaksanakan Operasi Premanisme. Sasaran utama dari operasi penertiban dan penindakan hukum ini adalah para debt collector atau yang kerap dikenal dengan sebutan “mata elang”.
Dalam instruksi tersebut, petugas di lapangan diperintahkan untuk mengamankan dan melakukan penggeledahan badan terhadap debt collector yang beroperasi. Apabila kedapatan membawa senjata tajam, petugas diwajibkan untuk langsung memproses hukum oknum tersebut. Lebih lanjut, kepolisian juga akan menindak tegas pihak yang menyuruh melakukan penagihan paksa, baik dari kalangan perorangan maupun perusahaan leasing, dengan menggunakan jeratan Pasal 55 dan 56 KUHP.
Melalui poster imbauan resminya, kepolisian juga meminta partisipasi aktif dari masyarakat untuk melawan aksi premanisme. Masyarakat diimbau untuk tidak takut dan diizinkan untuk menggerebek serta menangkap debt collector yang bertindak semena-mena, untuk kemudian diserahkan ke Polres atau Polsek terdekat. Pihak kepolisian bahkan menyamakan tindakan arogan para penagih utang tersebut dengan aksi “begal terang-terangan”.
Kepolisian turut mengedukasi masyarakat terkait hak hukum mereka. Jika ada upaya penarikan kendaraan, masyarakat berhak meminta Surat Perjanjian Fidusia terlebih dahulu. Tanpa adanya surat Fidusia yang sah, debt collector tidak diperbolehkan menarik kendaraan secara paksa. Segala bentuk tindakan intimidasi, ancaman, maupun kekerasan oleh mata elang dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan (Pasal 368 KUHP) dan pemaksaan (Pasal 335 KUHP), yang dapat segera dilaporkan ke layanan panggilan 110 atau Halo Polri.
Red (Athan).





