Raperda Desa Purbalingga Memanas, Legalitas Pilkades Disorot: Siapa Bertanggung Jawab Jika Digugat?

PURBALINGGA  INFONEWS TERKINI Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa di DPRD Kabupaten Purbalingga memanas. Forum public hearing yang digelar Senin (28/9/2026) pukul 13.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Purbalingga tak hanya menjadi forum menyerap aspirasi, tetapi juga membuka sorotan tajam terhadap kepastian hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Sejumlah pegiat dan organisasi pemerintahan desa mempertanyakan apakah mekanisme Pilkades yang tengah dipersiapkan pemerintah daerah telah memiliki landasan hukum yang cukup kuat, terutama ketika Raperda Desa sendiri masih berada dalam tahap pembahasan.

Surat undangan Nomor 005/246/2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Purbalingga, H.R. Bambang Irawan, menjadi dasar pelaksanaan forum tersebut.

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Purbalingga, Imawan Taqiudin. Sejumlah organisasi yang berkaitan dengan pemerintahan desa turut hadir, di antaranya Wirapraja, PPD, dan DPC APBEDNAS.

Ketua Wirapraja, Karsono, bersama sejumlah perwakilan organisasi desa menyampaikan sejumlah persoalan yang menurutnya membutuhkan kepastian dalam Raperda Desa. Dua isu yang paling menonjol adalah pelaksanaan Pilkades serta kepastian kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa.

“Kami butuh kepastian hukum, apalagi terkait Pilkades yang dinilai rawan persoalan. Kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa harus jelas di dalam Perda, bukan sekadar janji manis,” tegas Karsono.»

Karsono meminta Raperda Desa tidak berhenti sebagai aturan normatif. Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu memberikan jawaban konkret terhadap persoalan yang dihadapi pemerintahan desa.

PILKADES DI TENGAH RAPERDA: DASAR HUKUM DIPERTANYAKAN
Sorotan paling tajam datang dari Endang, SH. Ia mempertanyakan landasan hukum pelaksanaan Pilkades yang disebut sedang berjalan, sementara regulasi daerah yang secara khusus mengatur Desa masih dalam proses pembahasan.

Persoalannya ini  menjadi krusial karena setiap tahapan Pilkades berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif maupun anggaran.

Endang meminta DPRD memastikan bahwa mekanisme Pilkades yang dijalankan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, khususnya apabila terdapat ketentuan dalam Perda baru yang nantinya berbeda atau mengatur secara lebih spesifik.

  “Kalau Pilkades yang dijalankan berpotensi cacat prosedur terhadap Perda yang akan lahir, sementara proses Pilkades sedang berjalan, ini harus menjadi perhatian. Saya tahu itu tanggung jawab eksekutif, tetapi DPRD juga punya fungsi pengawasan,” ujar Endang.»

Ia juga mempertanyakan konsekuensi hukum dan administrasi apabila tahapan Pilkades dilaksanakan ketika dasar hukum daerah yang dipersoalkan belum memberikan kepastian.

“Bila belum jelas landasan hukumnya untuk melakukan Pilkades, ini sangat merugikan masyarakat. Bagaimana nanti pertanggungjawaban APBD dan APBDes-nya?” tambahnya.»

Pertanyaan tersebut menjadi salah satu titik panas dalam forum. Sebab, jika pelaksanaan Pilkades kemudian disengketakan, persoalannya tidak hanya menyangkut hasil pemilihan, tetapi juga dapat merembet pada prosedur, penggunaan anggaran, hingga pertanggungjawaban pemerintah daerah dan desa.

“SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB JIKA DIGUGAT?”
Nada kritis juga disampaikan Markus. Ia mengingatkan potensi munculnya persoalan hukum apabila hasil Pilkades nantinya dipersoalkan oleh pihak yang merasa dirugikan.

“Siapa yang akan bertanggung jawab nanti bila terjadi persoalan Pilkades di Purbalingga? Karena yang tidak berkenan atau tidak puas dengan hasil Pilkades sangat mudah untuk menggugat. Kami dari lembaga akan bergerak sesuai tupoksi kami,” ujar Markus.»

Pernyataan tersebut mempertegas satu persoalan utama dalam forum: jangan sampai ketidakjelasan regulasi justru menjadi pintu masuk sengketa setelah Pilkades berlangsung.

Namun, sejauh forum berlangsung, persoalan tersebut masih berada pada ranah kekhawatiran dan masukan dari peserta. Kepastian mengenai kesesuaian mekanisme Pilkades dengan seluruh ketentuan hukum yang berlaku tetap memerlukan penjelasan resmi dari pihak eksekutif maupun DPRD.

DPRD: MASUKAN AKAN MENJADI BAHAN PEMBAHASAN
Ketua Bapemperda DPRD Purbalingga, Imawan Taqiudin, menegaskan berbagai masukan yang muncul dalam public hearing akan dicatat dan menjadi bahan pembahasan lanjutan Raperda Desa.

Masukan tersebut termasuk persoalan Pilkades, regulasi, serta kepentingan pemerintahan dan masyarakat desa. Pembahasan selanjutnya akan mengikuti mekanisme pembentukan dan pembahasan Raperda sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk apabila nantinya dibentuk panitia khusus.

Dengan demikian, forum public hearing tersebut menunjukkan bahwa pembahasan Raperda Desa Purbalingga tidak lagi sekadar berkutat pada redaksional pasal.

Ada persoalan yang jauh lebih mendasar: apakah regulasi yang sedang disusun mampu memberikan kepastian hukum ketika tahapan Pilkades sudah berjalan?

Setidaknya tiga isu besar kini mengemuka:

1. Kepastian dan kesesuaian dasar hukum pelaksanaan Pilkades;
2. Pertanggungjawaban APBD dan APBDes apabila muncul persoalan hukum;
3. Kepastian kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa.

Raperda Desa kini berada pada titik yang tidak sederhana.

Sebab ketika regulasi belum final sementara tahapan Pilkades dipersoalkan, pertanyaannya bukan lagi semata-mata kapan Perda disahkan.

Pertanyaan yang lebih tajam adalah:

Jika di kemudian hari pelaksanaan Pilkades digugat karena persoalan prosedur atau dasar hukum, siapa yang harus mempertanggungjawabkannya?

Dan yang tak kalah penting, apakah Raperda Desa yang sedang dibahas benar-benar akan menutup celah persoalan tersebut, atau justru melahirkan sengketa baru setelah Pilkades berlangsung?

Hingga berita ini diterbitkan sejumlah awak media terus memantau polemik ini

Red Mdy