BEKASI-INFONEWS TERKINI.
Polemik dugaan penghinaan dan pengusiran Wartawan oleh Kepala DLH Kabupaten Bekasi,(Syafrie Donny Sirait),memasuki babak baru.Wartawan Kimsan Indra Simaremare Resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi,Kamis (8/10/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/2576/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA,tertanggal 8 Oktober 2026,pukul 17:33 Wib.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP),perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa (6/10/2026),ketika Kimsan bersama dua rekannya mendatangi Kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk melakukan Konfirmasi kepada Kepala Dinas,terkait persoalan Kedinasan.
Namun,menurut keterangan pelapor dalam Laporan Polisi,kedatangannya justru berujung pada tindakan pengusiran dan ucapan yang dinilainya merendahkan martabat dirinya sebagai Seorang Wartawan.Dalam Uraian Laporan,Kimsan menyebut terlapor mengucapkan Kalimat ” Aku hanya mengusir kau aja,Karena jelek muka mu,bau badan mu,serta ,Saya tidak menghina,tapi memang sudah hina”,begitu ucapan Kepala DLH kabupaten Bekasi Kepada Kimsar.
Sampai Berita ini diterbitkan,belum ada Informasi lanjut dari Polres Metro Bekasi terkait Laporan Dugaan Pengusiran dan Penghinaan Terhadap Wartawan,Oleh Kepala DLH kabupaten Bekasi.
Red (Athan)





