Beranda / Uncategorized / Kepala Desa Di Kabupaten Bogor Diwajibkan Lapor LHKPN Sejak 2024,Hingga Akhir 2026 Masih Nihil Pelaporan Ke LHKPN.

Kepala Desa Di Kabupaten Bogor Diwajibkan Lapor LHKPN Sejak 2024,Hingga Akhir 2026 Masih Nihil Pelaporan Ke LHKPN.

JAKARTA-INFONEWS TERKINI

Kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi kepala desa di Kabupaten Bogor telah menjadi perhatian sejak 2023. Namun, komitmen yang pernah disampaikan pemerintah daerah tersebut kini dipertanyakan karena implementasinya belum terlihat berjalan secara menyeluruh.

Pada November 2023, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengumumkan rencana kewajiban pelaporan LHKPN bagi seluruh kepala desa dan lurah mulai 2024. Pelaporan saat itu ditargetkan rampung pada Maret 2024. Sosialisasi terkait LHKPN juga disebut telah dilakukan pada 2024.

Namun, berdasarkan penelusuran dan konfirmasi yang dilakukan, hingga Oktober 2026 belum ditemukan kepala desa di Kabupaten Bogor yang tercatat melaporkan LHKPN.

Padahal, kepala desa mengelola berbagai sumber anggaran publik, mulai dari Dana Desa yang bersumber dari APBN, Alokasi Dana Desa dari APBD Kabupaten, hingga bantuan keuangan dan sumber pendanaan lainnya. Transparansi harta kekayaan menjadi salah satu aspek penting dalam mendorong pemerintahan desa yang bersih, terbuka, dan akuntabel.

Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, bahkan telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur kewajiban kepala desa menyampaikan LHKPN kepada KPK. Langkah tersebut menjadi pembanding bagi Kabupaten Bogor dalam memperkuat transparansi di tingkat pemerintahan desa.

Persoalannya, sejauh mana komitmen yang pernah diumumkan Pemkab Bogor telah ditindaklanjuti? Apakah sudah ada dasar hukum, mekanisme, serta langkah konkret untuk memastikan pelaporan berjalan sesuai ketentuan?

Jika transparansi menjadi komitmen bersama, kapan Pemkab Bogor memastikan kejelasan aturan dan pelaksanaan LHKPN bagi kepala desa? Publik berhak mendapatkan penjelasan, bukan sekadar sosialisasi dan rencana.

Red (Ag).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *