JAKARTA-INFONEWS TERKINI.
Dewan Pers (Prof.Komarudin Hidayat) menegaskan, Untuk sebuah Produk Jurnalis yang belum Mempunyai Sertifikasi kita anggap Sah untuk produk Jurnalisnya.
Wartawan itu meskipun mereka belum memiliki Sertifikasi, apakah itu Muda Madya Utama, tidak menghalangi Tugas dan Kerjanya sebagai Jurnalistik. Jadi apapun Bentuk Produknya walaupun wartawan tersebut belum memiliki Sertifikasi kita anggap sah.
Jadi kita anggap produk jurnalistik tersebut bukan produk Citizen Jurnalis, tetap produk-produk Itu kita anggap sebagai produk Jurnalistik. karena Kita bisa melihat, masih banyak wartawan-wartawan yang memiliki kemampuan bagus dalam menulis, Punya Attitude yang bagus, tapi mereka belum punya kesempatan untuk ikut Sertifikasi
Atas Pertimbangan itu, Kita Dewan Pers menganggap bahwa Tugas dan Fungsi Sebagai Jurnalis tetap Sah, walaupun Wartawan tersebut belum memiliki Sertifikasi.
Dan ketika ada Persoalan wartawan tersebut, tidak bisa langsung ditangani oleh Polisi dan tidak bisa langsung ditangani oleh Kejaksaan,
Red Athan)).

