Beranda / PERISTIWA / Konten Kreator Asal Medan,Ditawari Rp.80 Juta Untuk Bungkam Soal Karhutla,Kini Malah Di Laporkan Polisi

Konten Kreator Asal Medan,Ditawari Rp.80 Juta Untuk Bungkam Soal Karhutla,Kini Malah Di Laporkan Polisi

SUMUT-INFONEWS TERKINI.

Konten kreator asal Medan, Rahmat Hidayat alias Aleh, menjadi sorotan setelah mengaku mendapat tawaran uang sebesar Rp80 juta agar tidak membahas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pengakuan tersebut viral di media sosial dan kini berujung pada laporan polisi terhadap dirinya.

Kasus ini bermula ketika Aleh mengunggah video yang memperlihatkan tangkapan layar percakapan WhatsApp berisi tawaran kerja sama. Dalam percakapan tersebut, ia mengaku diminta tidak membuat konten yang secara khusus membahas kabut asap akibat karhutla.

Sebagai imbalannya, Aleh disebut ditawari bayaran sebesar Rp80 juta untuk sebuah konten video Reels Instagram berdurasi 60 detik. Tawaran itu juga disebut memiliki ketentuan agar dirinya tidak membahas isu karhutla selama periode kampanye berlangsung.

Aleh mengaku menolak tawaran tersebut. Ia bahkan meluapkan kemarahannya karena menilai persoalan kebakaran hutan dan kabut asap menyangkut keselamatan masyarakat, bukan sekadar bahan untuk kepentingan konten.

Dalam video yang beredar, Aleh mempertanyakan tujuan di balik tawaran tersebut, terlebih ketika masyarakat sedang menghadapi dampak kabut asap.

Unggahan itu kemudian menyebar luas dan memicu perdebatan di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan siapa pihak yang menawarkan uang tersebut dan dari mana sumber dana yang digunakan.

Namun, identitas pihak yang diduga mengirimkan tawaran tersebut belum terungkap secara pasti. Keaslian dan konteks percakapan yang diunggah juga masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Polemik semakin berkembang setelah Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan, Ihwan Ritonga, meminta kepolisian menyelidiki pengakuan Aleh. Ia menilai aparat perlu memastikan apakah tawaran tersebut benar-benar terjadi atau justru merupakan informasi yang tidak sesuai fakta.

Ihwan meminta polisi menelusuri pihak yang diduga menawarkan uang tersebut sekaligus memeriksa bukti-bukti yang disampaikan Aleh. Menurutnya, persoalan ini perlu diperjelas agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Tak lama kemudian, Aleh dilaporkan ke Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan adanya laporan terhadap kreator konten tersebut. Ia mengatakan perkara itu sedang ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Sumut.

Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/1774/X/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, laporan tersebut dibuat pada 19 Oktober 2026. Polisi menyatakan prosesnya masih berada pada tahap penyelidikan dan sejumlah saksi akan dimintai keterangan.

Hingga perkembangan terakhir yang diberitakan pada 21 Oktober 2026, belum ada kesimpulan resmi mengenai kebenaran klaim tawaran Rp80 juta tersebut maupun pihak yang berada di baliknya. Laporan terhadap Aleh juga tidak serta-merta membuktikan bahwa pengakuannya merupakan kebohongan.

Kasus ini pun menjadi perhatian karena menyangkut dua persoalan sekaligus, yakni dugaan tawaran untuk tidak membahas isu karhutla dan laporan terhadap kreator yang mengungkapkannya. Kepolisian masih perlu memeriksa bukti serta keterangan pihak-pihak terkait untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya.

Red (Athan)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *