JAKARTA-INFONEWS TERKINI.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden pada Rabu pagi, 4 November 2026.
Pengumuman resmi disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta.
“Pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan.” Jelas Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Presiden Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Ario Windu Utomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
Sebelumnya, Letjen TNI Ario Windu Utomo menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres). Penunjukan ini berlaku sementara sampai adanya pengangkatan definitif untuk posisi tersebut.
“Untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letjen TNI Ario Windu Utomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas KSP.”
Mensesneg juga menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan koordinasi dengan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, untuk memastikan proses hukum yang sedang berjalan tidak mengganggu kinerja pelayanan kepolisian kepada masyarakat luas.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa terutama pelayanan masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali.”
Langkah ini diambil menyusul penetapan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ilegal yang diungkap Bareskrim Polri pada Selasa, 3 November 2026.
Pemberhentian ini terjadi sehari setelah Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal lainnya sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ilegal yang menargetkan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha. Saat ini ketiga tersangka berada dalam tahanan di Rutan Mabes Polri.
Pemerintah menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara pelayanan publik dari seluruh instansi negara tetap berjalan normal.
Red (Athan).





