Beranda / Uncategorized / Proyek Pembangunan Saluran Irigasi Di Desa Winong Bawang Banjarnegara Tanpa Papan Informasi Publik Diduga Proyek Siluman

Proyek Pembangunan Saluran Irigasi Di Desa Winong Bawang Banjarnegara Tanpa Papan Informasi Publik Diduga Proyek Siluman

BANJARNEGARA INFONEWS TERKINI
Publik dan sejumlah warga soroti proyek pembangunan saluran irigasi di wilayah kecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara tepatnya di wilayah desa Winong Bawang Banjarnegara.

Sorotan tajam publik tertuju pada pelaksanaan pengerjaan proyek pembangunan saluran irigasi yang berada di.desa Winong Bawang Banjarnegara tersebut tanpa papan informasi publik dan patut diduga proyek siluman.

Sesuai pantauan sejumlah awak media bahwa proyek pembangunan saluran irigasi yang menggunakan anggaran Pemerintah tersebut pihak pelaksana proyek diduga mengabaikan aturan dengan tidak memasang papan informasi publik sebagai mana mestinya sesuai aturan yang berlaku

Proyek irigasi yang menggunakan anggaran negara wajib memasang papan informasi publik (papan nama proyek).

DASAR HUKUM
Kewajiban ini didasarkan pada prinsip transparansi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia:
-Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan, program, dan proses pengambilan keputusan publik, termasuk penggunaan anggaran negara (APBN/APBD).

Peraturan Presiden (Perpres) terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (seperti Perpres No. 54 Tahun 2010, Perpres No. 70 Tahun 2012, serta aturan pengadaan yang berlaku) yang mewajibkan adanya keterbukaan informasi dalam setiap pekerjaan fisik yang dibiayai negara.

  • Peraturan Menteri PUPR terkait pedoman dan standar keterbukaan informasi publik serta pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Papan Informasi Proyek wajib mencantumkan diantaranya.:
-Nama kegiatan/proyek (misal: Pembangunan/Rehabilitasi Jaringan Irigasi), Lokasi pekerjaan, Sumber anggaran (APBN, APBD Provinsi, atau APBD Kabupaten/Kota), Nilai kontrak / besaran anggaran, Jangka waktu pelaksanaan (tanggal mulai dan selesai), Nama perusahaan pelaksana (kontraktor) dan konsultan pengawas.

Pelaksana proyek pemerintah yang tidak memasang papan informasi publik (papan nama proyek) dapat dikenakan berbagai sanksi mulai dari teguran hingga tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

SANGSI ADMINISTRATIF:
Peringatan/Teguran: Teguran lisan maupun surat peringatan tertulis dari pejabat pembuat komitmen (PPK), instansi terkait, atau pemerintah daerah.
-Penghentian Sementara Proyek: Penundaan atau penghentian aktivitas pekerjaan di lapangan sampai papan informasi dipasang dan aturan transparansi dipenuhi.

DENDA ADMINISTRATIF:
Pengenaan denda yang besarannya dapat disesuaikan dengan nilai kontrak (misalnya hingga maksimal 10% dari nilai kontrak) atau denda spesifik berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait jasa konstruksi dan cipta kerja (berkisar ratusan juta rupiah hingga Rp 1 miliar).

PEMUTUSAN KONTRAK:
Sanksi berat berupa pemutusan kontrak kerja secara sepihak oleh pihak pemberi kerja, Pencabutan Izin Kerja / Perizinan Berusaha: Pembatalan atau pencabutan sertifikat badan usaha, izin

Salah satu pekerja proyek pembengunan saluran irigasi di lokasi proyek tersebut saat ditemui wartawan pada (15/10/2026) dan ditanya “mengapa proyek ini tidak memasang papan informasi publik?
“Namun ironisnya seorang pekerja menjawab dengan mengatakan ” kita sudah koordinasi, Selanjutnya salah satu orlerja tersebut juga mengatakan bahwa Gak usah dipasang, gak apa apa gak dipasang juga. Ucap salah satu pekerja.

DILOKASI BERBEDA NAMUN TIDAK JAUH DARI AREA PROYEK.
Sejumlah warga sekitar yang kebetulan sedang melintas yang rata-ata enggan menyebutkan nama dan identitasnya saat ditemui wartawan (15/10/2026) mengungkapkan,
“Ya pak, “Kita juga heran sama proyek itu, proyek apa program apa siapa yang bertanggung jawab, “kan seharusnya yang namanya proyek pembangunan apapun yang menggunakan dana atau anggaran dari pemerintah, ” Kan wajib memasang papan informasi publik.
“Namanya proyek apa? , “berapa anggarannya? “sumber dana dari mana? “siapa pelaksananya? , “kapan mulai dan kapan selesai,
Nah kalo seperti itu ya patut diduga proyek siluman itu pak, “Kan proyek itu menggunakan anggaran pemerintah berarti uang rakyat, ” Ya seharus nya transparan, “ungkapnya.

Selanjutnya sejumlah awak media mencoba menghubungi pihak Desa setempat, melalui sambungan telepon whatsapp pada (10/10/2026) untuk mendapatkan konfirmasi,

Namun saat dikonfirmasi pihak kepala desa menyampaikan , bahwa proyek tersebut adalah proyek dari dinas Pertanian.. “Maka itu kewenangannya pihak Dinas pertanian
” Mungkin hanya saja papan informasi publik proyek itu belum dipasang. “Terangnya.

Hingga berita ini diterbitkan sementara belum ada keterangan resmi dari pihak terkait khusunya pihak Dinas terkait,dalam hal ini pihak Redaksi yang menerbitkan berita memberikan kesempatan kepada terberita untuk melakukan hal jawab.

Red : Tim Lima

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *