Beranda / HUKUM&KRIMINAL / Dana Yang Seharusnya Untuk Menghadapi Bencana,Malah Dikorupsi.KPK Sita Uang Rp.1,4 Milliar Dan Emas Batangan.14 Orang BNPB Diamankan.

Dana Yang Seharusnya Untuk Menghadapi Bencana,Malah Dikorupsi.KPK Sita Uang Rp.1,4 Milliar Dan Emas Batangan.14 Orang BNPB Diamankan.

JAKARTA-INFONEWS TERKINI.

Dana Penanggulangan Bencana yang seharusnya digunakan untuk membantu Masyarakat dalam situasi Darurat kini terseret Dugaan Korupsi.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan mengamankan 14 orang.

Salah satu pihak yang diamankan adalah Sekretaris Utama BNPB (Rustian),selain itu,KPK turut mengamankan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta sejumlah pihak dari Unsur Swasta.

Juru bicara KPK,Budi Prasetyo,mengungkapkan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan barang dan jasa di Lingkungan BNPB,termasuk pengadaan yang menggunakan dana siap pakai untuk Kebencanaan.

Dana siap pakai merupakan salah satu instrumen Anggaran untuk mendukung penanganan Bencana Namun,KPK belum menangkap secara terperinci pengadaan yang sedang diselidiki,termasuk Bencana apa yang berkaitan dengan Perkara tersebut.

Dalam operasi tersebut,Penyidik menyita uang Tunai Sebesar Rp.1,4 Milliar,serta sejumlah logam mulia berupa Emas Batangan dan tabungan Emas.KPK menyatakan jumlah dan nilai keseluruhan Emas tersebut masih dalam proses penghitungan.

Kasus ini menjadi Sorotan karena menyangkut Anggaran yang berkaitan dengan Penanggulangan Bencana.Di tengah kebutuhan Masyarakat akan bantuan ketika Bencana terjadi.Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Kebencanaan menjadi persoalan serius yang perlu diungkap secara Transparan.

KPK masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap Kontruksi Kasus dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.Masyarakat kini menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai pengadaan yang dipersoalkan serta kaitannya dengan penggunaan Dana siap pakai untuk Kebencanaan.Pihak-pihak yang diamankan tetap harus diperlakukan berdasarkan asas Praduga tak bersalah sampai ada Kepastian Hukum.

Red (Ag).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *