PURBALINGGA INFONEWS TERKINI
Dugaan penyaluran dana aspirasi anggota DPRD Kabupaten Purbalingga tahun 2024 senilai Rp125 juta kepada kelompok ternak di Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, yang diduga tidak tepat sasaran, kini memunculkan pertanyaan serius soal proses verifikasi penerima.
Pertanyaan utamanya yang sangat sederhana:adalah, “siapa yang mengusulkan?, siapa yang memverifikasi?, “lalu atas dasar apa kelompok tersebut dinyatakan layak menerima anggaran?
Sorotan tersebut semakin tajam setelah muncul dugaan adanya penerima bantuan aspirasi yang memiliki hubungan keluarga dengan pihak pengusul aspirasi.
Jika dugaan itu benar, persoalannya bukan hanya soal siapa yang menerima bantuan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah proses verifikasi benar-benar dilakukan secara objektif.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Purbalingga, Adi Yuwono, menegaskan bahwa dana aspirasi seharusnya telah melalui tahapan pemeriksaan dan verifikasi.
“Anggaran aspirasi seharusnya sudah melalui berbagai tahapan. “Itu betul-betul merupakan aspirasi dari masyarakat, “dan tentunya sudah diverifikasi, “baik secara administrasi maupun terkait kelompok penerima,” tegas Adi Yuwono.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan berikutnya:
Jika verifikasi benar-benar dilakukan, bagaimana mungkin muncul dugaan penerima yang memiliki hubungan keluarga dengan aspirator?
Apakah hubungan tersebut diketahui sejak awal? Apakah masuk dalam pemeriksaan? Dan siapa yang memastikan kelompok penerima memenuhi seluruh persyaratan?
Adi Yuwono juga menegaskan bahwa jika dugaan tersebut terbukti, kondisi itu tidak dapat dibenarkan. “Kalau memang betul terjadi seperti ini, kelompoknya banyak keluarga aspirator, tentu tidak dibenarkan. Saya sangat menyayangkan kejadian tersebut,” ujar Adi Yuwono
Adi juga mengaku telah berulang kali mengingatkan agar dana aspirasi diberikan kepada kelompok yang memenuhi kriteria maupun ketentuan dan harus tepat sasaran. “Saya sudah sering memberikan ultimatum agar dana aspirasi tepat sasaran. _Tentunya kejadian ini akan kami evaluasi, sehingga ke depannya agar hal seperti ini tidak terjadi lagi,” pungkasnya.
Namun, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa proses telah melalui prosedur atau akan dievaluasi.
Publik berhak mengetahui dokumennya.
Siapa pengusulnya?
Siapa penerimanya?
Apa dasar penetapannya?
Siapa yang melakukan verifikasi?
Dan apakah bantuan benar-benar digunakan sesuai peruntukan?
Terlebih, ketika muncul dugaan hubungan keluarga antara penerima dan pihak pengusul, transparansi menjadi penting untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan atau penyimpangan dalam penetapan penerima.
Rp125 juta tersebut adalah uang publik.
Karena itu, publik berhak mempertanyakan ke mana anggaran tersebut mengalir, siapa yang menerima, mengapa kelompok itu dipilih, serta bagaimana proses verifikasinya.
Sejumlah awak media akan terus menelusuri dokumen pengusulan, maupun proses verifikasi, daftar penerima, mekanisme pencairan, pelaksanaan kegiatan, hingga manfaat yang diterima kelompok di lapangan.
Pihak-pihak terkait juga perlu diberikan ruang untuk memberikan penjelasan secara utuh. dan ini tujuannya bukan menghakimi, melainkan memastikan apakah dugaan yang berkembang memiliki dasar atau justru muncul akibat informasi yang belum lengkap.
Sebab jika prosesnya memang bersih, dokumen dan keterbukaan seharusnya mampu menjawab semuanya.
Red. Mdy & tim innews





