BOGOR-INFONEWS TERKINI.
Publik Mempertanyakan Tindak Lanjut Polsek Cileungsi, Terkait Tangkap Tangan Supir Pembawa Gas 3kg Diluar Zona Wilayah, Oleh Deninteldam Jaya.
Anggota Deninteldam Jaya Beberapa Bulan lalu melakukan tangkap tangan Supir pembawa gas LPG 3kg sebanyak 300 tabung yang di Distribusikan diluar zona wilayah. Terkait tangkap tangan yang dilakukan Anggota Deninteldam Supir gas LPG 3Kg tersebut langsung Digiring dan diserahkan ke polsek Cileungsi.
Setelah Beberapa bulan berjalan, Tim Investigasi mencoba mengkonfirmasi tindak lanjut tangkap tangan yang dilakukan oleh anggota Deninteldam jaya kepada Kanit Reskrim Polsek Cileungsi.Dalam Percakapannya Kanit Reskrim Cileungsi mengatakan,untuk perkara tersebut tidak ada Pidananya, dan Terkait pendistribusian gas LPG 3 kg, itu hanya sebatas Administrasi.
” Betul bang, Terkait perkara tidak ada Pidana nya, dan untuk Pendistribusian Gas LPG diluar Zona wilayah itu hanya sebatas Administrasi”ucap Kanit reskrim, Rabu (30/09/2026).
Berbeda dengan pernyataan Tim Deninteldam jaya Manurung Cs mengatakan, untuk kegiatan tangkap tangan kita berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dimana Setiap Anggota TNI dapat mengamankan Pelaku tindak pidana dalam kondisi tertentu seperti tangkap tangan melakukan tindak kejahatan, Ungkapnya.
Usaha Gas LPG 3 kg yang disebut sebut milik (G) alias (S) , menurut informasi yang didapat, Usaha tersebut Jauh tersentuh Oleh Hukum atau pihak yang berwajib di wilayah Cileungsi kabupaten Bogor.
Atas maraknya pendistribusian Gas LPG 3kg diluar Zona wilayah membuat Kelanggkaan dan tarif gas naik begitu pesat. Salah satu warga sekitar mengatakan, Untuk saat ini kelangkaan dan tarif gas 3kg lumayan naik, dikarenakan adanya Pendistribusian Gas 3kg diluar Zona wilayah.
” iy bang, terkadang untuk saat ini kita sebagai ibu-ibu rumah tangga kesulitan membeli gas 3kg, sekalinya ada itupun harganya sudah naik”, ucap seorang warga (JM) yang mau tidak mau disebutkan namanya.
Masyarakat Berharap adanya tindakan tegas dari APH wilayah agar tidak ada lagi yang namanya pendistribusian gas 3kg diluar Zona wilayah.
Aparat Hukum diminta saling Sinergi untuk membela Rakyat kecil dalam membantu Program Pemerintah. Jangan biarkan kegiatan tersebut tanpa adanya tindakan.
Dimana telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009 , berserta perubahannya Permen ESDM No. 28 Tahun 2021.Jika terbukti ada nya pendistribusian gas bersubsidi diluar Zona Wilayah maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas bumi, Ancaman Penjara dan Denda.
Sampai Berita ini diterbitkan, Masyarakat berharap Aparat Hukum dapat bertindak Tegas Terkait maraknya Pendistribusian Gas 3kg diluar Zona wilayah.
Red (Ag).





