Beranda / Uncategorized / Debitur Melaporkan Seorang Ibu Renternir Ke Polisi, Pinjam 25 Juta, Sudah Bayar 56 Juta, Barang Debitur Malah Diangkut.

Debitur Melaporkan Seorang Ibu Renternir Ke Polisi, Pinjam 25 Juta, Sudah Bayar 56 Juta, Barang Debitur Malah Diangkut.

JOMBANG-INFONEWS TERKINI.

Debitur Melaporkan Seorang Ibu Renternir Ke Polisi, Pinjam 25 Juta, Sudah Bayar 56 Juta, Barang Debitur Malah Diangkut.

Pinjam uang Rp25 juta, sudah mengangsur hingga sekitar Rp56 juta. Tapi karena belum mampu melunasi pinjaman beserta bunganya, sejumlah barang berharga milik debitur justru diangkut.

Kasus ini menyeret Fadi Hermin Yulianti alias Karina (40), warga Perumahan Candi Regency, Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Karina yang disebut sebagai rentenir itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Jombang setelah dilaporkan oleh debiturnya, Maulida Dwi Ira Kurniawati (44), warga Perumahan Astapada 2, Desa Plosogeneng, Jombang.

Maulida sebelumnya meminjam uang sekitar Rp25 juta kepada Karina. Namun, menurut keterangan dalam kasus tersebut, bunga pinjaman membuat kewajibannya membengkak.
Saat Maulida belum mampu melunasi pinjaman dan bunganya, sejumlah barang di tempat kontrakannya disebut diambil Karina.

Barang-barang itu antara lain sepeda motor Yamaha Fazzio nopol S 2301 OBV, freezer, satu set meja dan kursi, televisi 32 inci, sepeda statis, serta speaker aktif.
Ironisnya, Maulida mengaku telah membayar angsuran dengan total sekitar Rp56 juta.
Sementara akibat barang-barangnya diambil, Maulida mengaku mengalami kerugian sekitar Rp70 juta.

Merasa dirugikan, Maulida kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Jombang.
Polisi bergerak. Pada Senin (28/9/2026), Karina ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencurian.

Ia dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan kini ditahan di Rutan Polsek Jombang.

Red (Ag).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *